Susno Duadji: Tindakan Aparat Dinilai Ngawur dan Langgar SOP
Berbeda jauh dengan Firdaus, Susno Duadji justru menilai tindakan aparat dalam kasus es gabus spons ini sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan bahwa aparat tidak bisa menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Susno juga menyoroti tindakan seperti merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik sebagai pelanggaran berat.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain. Tidak bisa diselesaikan dengan kayak peradilan jalanan seperti itu," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan sesuai prosedur, terutama ketika melibatkan pedagang kecil, di tengah upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral