Susno Duadji: Tindakan Aparat Dinilai Ngawur dan Langgar SOP
Berbeda jauh dengan Firdaus, Susno Duadji justru menilai tindakan aparat dalam kasus es gabus spons ini sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan bahwa aparat tidak bisa menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Susno juga menyoroti tindakan seperti merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik sebagai pelanggaran berat.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain. Tidak bisa diselesaikan dengan kayak peradilan jalanan seperti itu," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan sesuai prosedur, terutama ketika melibatkan pedagang kecil, di tengah upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Bappenas: Ini Alasan Program Makan Bergizi Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari! Ini Dosa Besar di Balik Tuduhan Es Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Rp16,7 Triliun untuk Dewan Perdamaian AS-Israel, Akal Bulus Caplok Palestina?
Deddy Corbuzier Bantu Kakek Penjual Es Gabus: Beri Tempat Usaha & Kritik Keras Oknum Aparat!