Prof Hibnu berharap penegak hukum dapat memfasilitasi pengujian terhadap bukti yang sudah dilegalisir ini. Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat keidentikan dan keasliannya secara objektif.
"Jika hasilnya nanti semua identik, ya harus diterima. Namun, ketika tidak identik, bukan berarti harus langsung menuduh. Yang menilai nanti di pengadilan," tegasnya.
Mengenai tuduhan palsu yang lebih dulu dilayangkan sebelum penelitian terhadap salinan resmi ini, Hibnu menilai kini proses telah dimulai dari titik yang baru dengan data yang lebih valid.
Bonatua Siap Teliti, Relawan Jokowi Anggap Biasa Saja
Di sisi lain, Bonatua Silalahi sebagai penerima salinan ijazah tersebut menyatakan kesiapannya untuk meneliti dan membandingkannya dengan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Sementara itu, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh signifikan. Menurutnya, informasi ijazah memang merupakan hak publik selama peminta memiliki legal standing yang jelas.
David juga menyoroti bahwa perbedaan cap dan tanda tangan legalisasi di setiap tahapan pencalonan (Walikota, Gubernur, Capres) adalah hal yang wajar karena melibatkan pejabat dan periode waktu yang berbeda-beda.
"Pembuktian asli atau palsunya ijazah ada dua: dari pihak penerbit (UGM) dan di persidangan kasus hukum yang sedang berjalan," pungkas David.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!