Protes Hukum dan Permintaan SP3
Menanggapi pertanyaan itu, Eggi yang berstatus sebagai advokat dan pelapor, langsung meminta agar statusnya sebagai tersangka dicabut. Ia memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka dengan merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 tentang imunitas advokat.
Menurut pengakuannya, Jokowi langsung memerintahkan ajudannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar mencabut cekal dan menerbitkan SP3 bagi Eggi dalam waktu satu minggu. Nyatanya, SP3 terbit lebih cepat dari yang dijanjikan.
Nostalgia Pertemuan 2006 dan Keretakan di Internal TPUA
Eggi mengaku terkejut dengan sambutan hangat Jokowi yang masih mengingat pertemuan mereka pada tahun 2006, saat Eggi menjalankan program bantuan hukum di Solo.
Di sisi lain, pertemuan ini memicu keretakan di internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Eggi kini berseteru dengan rekan-rekan lamanya seperti Khozinudin dan Roy Suryo yang menuduhnya "dibeli" atau menjadi "pengkhianat".
"Saya tidak mengkhianati siapa pun. Saya ke Solo itu misi pribadi untuk mengurus hak hukum saya yang terinjak-injak," tegasnya. Eggi juga mengumumkan telah melaporkan Khoizinudin ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Komitmen pada Jalur Hukum dan Rekonsiliasi
Meski telah mendapat SP3, Eggi menegaskan tetap berkomitmen pada track kebenaran kasus ijazah dan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum yang berlaku. Ia juga membuka pintu rekonsiliasi dengan mantan rekan-rekannya.
"Kalau mereka minta maaf, saya maafkan," katanya, seraya menegaskan bahwa langkah hukum akan selalu menjadi pilihannya jika hak-haknya dilanggar.
Artikel Terkait
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!
6 Kejanggalan Mencolok Ijazah Rismon Sianipar: Dari Tesis Hilang hingga Nama Rektor yang Salah!