"Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan," ujar Boyamin.
Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan sebuah UU yang telah disetujui DPR.
Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Murni Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan berasal darinya, melainkan murni inisiatif DPR RI. Ia mengaku tidak menandatangani undang-undang revisi tersebut.
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," kata Jokowi. Ia juga tidak membantah bahwa revisi terjadi saat masa jabatannya.
Profil Boyamin Saiman: Advokat dan Aktivis Antikorupsi Vokal
Boyamin Saiman adalah advokat sekaligus Koordinator MAKI yang dikenal vokal mengkritik penanganan kasus korupsi. Lahir di Ponorogo, 20 Juli 1969, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang fokus pada pengawasan kasus korupsi. Boyamin juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo dan aktif sebagai kuasa hukum di berbagai perkara.
Dalam beberapa tahun terakhir, ia kerap menyampaikan laporan dan kritik terbuka kepada KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi.
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Dimulai 19 Februari? Ini Daftar Lengkap Negara yang Setuju dan Satu yang Berbeda!
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kapan Ramadan Dimulai? Ini Hasil Rukyat di 96 Titik!
Polri Raup Rp2,21 Triliun/Tahun dari Program Makan Gratis, Begini Rincian Hitungannya
UGM Bergerak Cepat Lindungi Tiyo Ardianto: Apa Motif Teror Usai Kritik ke Prabowo?