"Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan," ujar Boyamin.
Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan sebuah UU yang telah disetujui DPR.
Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Murni Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan berasal darinya, melainkan murni inisiatif DPR RI. Ia mengaku tidak menandatangani undang-undang revisi tersebut.
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," kata Jokowi. Ia juga tidak membantah bahwa revisi terjadi saat masa jabatannya.
Profil Boyamin Saiman: Advokat dan Aktivis Antikorupsi Vokal
Boyamin Saiman adalah advokat sekaligus Koordinator MAKI yang dikenal vokal mengkritik penanganan kasus korupsi. Lahir di Ponorogo, 20 Juli 1969, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang fokus pada pengawasan kasus korupsi. Boyamin juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo dan aktif sebagai kuasa hukum di berbagai perkara.
Dalam beberapa tahun terakhir, ia kerap menyampaikan laporan dan kritik terbuka kepada KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi.
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?