Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Polri ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum justru menjadi garda terdepan yang bersih dalam pemberantasan narkotika.
"Tes urine ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif yang harus dilakukan secara konsisten," tegas Trunoyudo. Instruksi Kapolri ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Tujuan Jangka Panjang: Kepercayaan Publik dan Reformasi Birokrasi
Langkah tegas tes urine serentak ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan internal yang efektif. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan transparansi Polri dan komitmen untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.
Upaya ini sejalan dengan program reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola organisasi Polri. Dengan memastikan personelnya bersih dari narkoba, Polri berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, yang merupakan kunci keberhasilan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini menjadi sinyal jelas bahwa perang melawan narkoba dimulai dari pembersihan internal institusi penegak hukum itu sendiri.
Artikel Terkait
Siswa MAN Tual Tewas Didianiaya Oknum Brimob? Ini Kronologi dan Videonya yang Bikin Geram!
Bendera Asing di Pantai Legian Bali Diturunkan Paksa, Ini Alasan Pihak Berwajib dan Ancaman untuk Pedagang
Terbangun Pukul 3 Pagi? Bukan Insomnia, Ternyata Ini Warisan Tidur Nenek Moyang Kita!
Aturan Baru Produk Nonhalal: Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal, Apa Dampaknya?