Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Proses Hukum yang Dijalani

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:25 WIB
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Proses Hukum yang Dijalani

Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegasnya.

Proses Hukum dan Kode Etik

Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus Bripda MS tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui proses kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini bermula saat Bripda MS diduga memukul kepala korban, siswa MTsN Malra berinisial AT (14), menggunakan helm. Kejadian terjadi saat korban mengendarai motor hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.

Keterangan keluarga menyebut korban dipukul menggunakan helm saat berkendara hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun akhirnya meninggal dunia.

Halaman:

Komentar