Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegasnya.
Proses Hukum dan Kode Etik
Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus Bripda MS tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui proses kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Kasus ini bermula saat Bripda MS diduga memukul kepala korban, siswa MTsN Malra berinisial AT (14), menggunakan helm. Kejadian terjadi saat korban mengendarai motor hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.
Keterangan keluarga menyebut korban dipukul menggunakan helm saat berkendara hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun akhirnya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Mengerikan! Pemuda di Lahat Mutilasi & Bakar Ibu Kandung Gara-gara Judi Online
Warisan Rp731 Miliar untuk Istri Muda: Kakek Lansia Pilih Cinta, Keluarga Lama Murka!
Viral! Ressa Bocorkan Ayah Kandungnya Orang Aceh, Benarkah Teuku Ryan?
Fakta Mengejutkan! Kepala BGN Buka Suara Soal Motor Listrik Rp58 Juta, Ternyata Harga Belinya Cuma...