Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegasnya.
Proses Hukum dan Kode Etik
Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus Bripda MS tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui proses kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Kasus ini bermula saat Bripda MS diduga memukul kepala korban, siswa MTsN Malra berinisial AT (14), menggunakan helm. Kejadian terjadi saat korban mengendarai motor hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.
Keterangan keluarga menyebut korban dipukul menggunakan helm saat berkendara hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun akhirnya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Pelajar MTS Tewas Didihantam Personel Brimob Pakai Helm, Polri Buka Suara: Ini Janjinya!
Santri 12 Tahun Tewas Dibakar di Sukabumi: Cita-cita Jadi Kiai Pupus oleh Dugaan Penganiayaan Sadis
Misteri Kematian NS (12): Luka Bakar, Ibu Tiri, dan Hasil Otopsi yang Mengejutkan
Ipda Purnomo Bantu Ratusan ODGJ & Guru PPPK: Dari Mana Uangnya?