OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN atas Praktik Manipulasi Harga
POLHUKAM.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial dan influencer saham, Belvin Tannadi atau BVN. Sanksi ini dijatuhkan setelah BVN terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau "pump and dump" saham pada tiga emiten.
Modus Operandi dan Emiten yang Dimanipulasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Belvin Tannadi terbukti melanggar ketentuan dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021 hingga 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan BVN adalah dengan menyebarkan informasi tidak benar dan rekomendasi jual-beli yang menyesatkan kepada publik melalui media sosial. Namun, secara diam-diam, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasinya.
“Namun demikian, di saat yang sama BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pada platform sosial media," jelas Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
BVN juga didapati menggunakan sejumlah rekening efek untuk melakukan aksi beli dan jual secara terencana. Tindakan ini menciptakan perdagangan semu dan pembentukan harga yang tidak wajar, karena tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang organik di pasar.
Artikel Terkait
TPUA Terbelah: Konflik Internal, Pengkhianatan, dan Drama Perebutan Kuasa yang Mengguncang Perjuangan Anti-Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Rp 9,7 T Dikritik: Proyek Boros atau Solusi Logistik Desa?
Argo Tembus Rp 1,5 Juta! Ini Jarak dan Tarif Taksi Premium yang Bikin Penumpang Syok
Oknum Brimob Tewaskan Siswa Madrasah di Tual: Ini Kronologi Mengerikan yang Terungkap