Kapasitas Produksi 400.000 Unit, Kok Impor 105.000 Pikap India? Ini Polemiknya!

- Minggu, 22 Februari 2026 | 17:25 WIB
Kapasitas Produksi 400.000 Unit, Kok Impor 105.000 Pikap India? Ini Polemiknya!

Kritik Kadin: Impor CBU Bisa Lemahkan Industri Nasional

Langkah impor masif ini langsung memicu kritik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai kebijakan ini berisiko tinggi melemahkan ekosistem otomotif nasional yang sedang tumbuh.

"Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian," tegas Saleh. Ia memperingatkan bahwa dominasi kendaraan impor CBU akan menekan industri komponen dalam negeri dan melemahkan agenda hilirisasi.

Bahkan, Saleh menyatakan dengan tegas, "Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh." Atas dasar itu, Kadin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga tersebut.

Pertanyaan Mendasar di Balik Kebijakan Impor

Secara regulasi, impor kendaraan niaga memang sah dan tidak termasuk barang larangan. Namun, dari sudut pandang industrialisasi, muncul pertanyaan kritis: Jika Indonesia mampu memproduksi lebih dari 400.000 pikap per tahun, mengapa kebutuhan 105.000 unit tidak diarahkan untuk menggerakkan dan mengoptimalkan pabrik dalam negeri?

Polemik ini menyoroti kontradiksi antara dorongan untuk hilirisasi dan pemanfaatan kapasitas industri nasional dengan kebijakan impor skala besar. Keputusan akhir pemerintah akan menjadi penanda, apakah prioritas diberikan pada penguatan rantai industri domestik atau membuka keran impor saat kapasitas produksi dalam negeri masih tersedia.

Halaman:

Komentar