Alasan Pengemudi Ambulans Tidak Ditahan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengemudi ambulans tidak memenuhi unsur kelalaian sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi membuka ruang bagi saksi atau pihak yang keberatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan, silahkan. Kami sudah koordinasi dengan Kejari. Kami tidak bisa memaksakan menetapkan tersangka jika unsurnya tidak terpenuhi," sambung Sofyan.
3 Alasan Penetapan Tersangka pada Tukang Ojek
IPDA Sofyan Sopan merinci tiga alasan utama penetapan Al Amin Maksum sebagai tersangka:
- Tanggung Jawab atas Penumpang: Sebagai tukang ojek, ia bertanggung jawab menyediakan helm dan menjamin keselamatan penumpangnya, yang dalam hal ini tidak dilakukan.
- Keakraban dengan Jalur: Tersangka dianggap sudah sangat hafal dengan kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang di rute tersebut.
- Kewajiban Konsentrasi: Sebagai pengendara, ia harus selalu fokus selama berkendara, yang diduga tidak optimal saat kejadian.
Status Hukum dan Proses Selanjutnya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak ditahan karena dianggap tidak menghalangi proses hukum. "Pada saat berkas sudah P21, tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Sofyan menutup penjelasan.
Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang di Pandeglang ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab pengemudi, terutama yang mengangkut penumpang.
Artikel Terkait
KKB Serang Tambang Emas Nabire: 2 Tewas, 26 WN China Diselamatkan, Apa Motif di Baliknya?
Viral! Alumni LPDP Pamer Paspor Anak WNA, LPDP Buka Suara: Langkah Integritas?
Rocky Gerung Bongkar Isi Perjanjian Prabowo-Trump: Ini Menghina, DPR Harus Batalkan Sekarang!
Ibu Kost di Halmahera Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Video SPBU Waebulen yang Bikin Heboh!