Korban Pengeroyokan di Sumbawa Justru Ditahan Jadi Tersangka, Keluarga Protes
SUMBawa, NTB - Sebuah kasus hukum di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan setelah seorang warga yang mengaku sebagai korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sumbawa.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Rofinus Kaka (50), warga Kelurahan Brang Biji, dipanggil ke Polres Sumbawa. Keluarga mengira pemanggilan itu terkait laporan penganiayaan yang mereka ajukan sebelumnya.
Korban Berbalik Jadi Tersangka
Namun, kenyataannya justru di luar dugaan. Rofinus tidak diperiksa sebagai pelapor, melainkan langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel," ujar Febi, anak kandung Rofinus, seperti dikutip dari laporan media.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Keluarga menunjukkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat itu, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.
Artikel Terkait
Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior: Fakta Mengejutkan yang Menggugat Laporan Awal Polisi
Jet Pribadi Menag ke Sulsel: Alasan Jam 11 Malam dan Lapor ke KPK, Apa Hasilnya?
APBN 2026 Langsung Defisit Rp54,6 Triliun di Bulan Pertama: Bahaya atau Wajar?
KKB Serang Tambang Emas Nabire: 2 Tewas, 26 WN China Diselamatkan, Apa Motif di Baliknya?