Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa

- Senin, 23 Februari 2026 | 12:50 WIB
Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa

Korban Pengeroyokan di Sumbawa Justru Ditahan Jadi Tersangka, Keluarga Protes

SUMBawa, NTB - Sebuah kasus hukum di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan setelah seorang warga yang mengaku sebagai korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sumbawa.

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Rofinus Kaka (50), warga Kelurahan Brang Biji, dipanggil ke Polres Sumbawa. Keluarga mengira pemanggilan itu terkait laporan penganiayaan yang mereka ajukan sebelumnya.

Korban Berbalik Jadi Tersangka

Namun, kenyataannya justru di luar dugaan. Rofinus tidak diperiksa sebagai pelapor, melainkan langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel," ujar Febi, anak kandung Rofinus, seperti dikutip dari laporan media.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Keluarga menunjukkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat itu, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.

Halaman:

Komentar