Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar: Prediksi Yenti Garnasih dan Fakta Hukum TPPU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan senilai fantastis yang diduga terkait pertambangan emas ilegal. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, memprediksi kasus pengolahan emas ilegal yang diduga digawangi pemilik Toko Emas Semar ini akan menjerat banyak pihak.
Fakta Temuan PPATK dan Penggeledahan Bareskrim
PPATK menemukan aliran dana mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, pada kurun 2019 hingga 2022. Nilai transaksi jual beli emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.
Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Penyidik menyita belasan emas batangan dari sebuah rumah mewah di Surabaya dan berbagai perhiasan emas kuno di Nganjuk milik pengusaha berinisial TW, yang diduga sebagai pemilik Toko Emas Semar. Toko emas tersebut juga turut digeledah.
Analisis Yenti Garnasih: Rantai TPPU yang Panjang dan Kompleks
Sebagai doktor hukum pertama di bidang TPPU, Yenti Garnasih menyoroti kompleksitas kasus ini. Menurutnya, pola yang digunakan pelaku kini semakin licik. Jika dulu emas ilegal dialirkan setelah menjadi batangan, kini bahan baku emas yang belum diolah (berupa bongkahan) sudah langsung dialirkan ke tempat peleburan.
"Itu mungkin kelicikan mereka yang baru. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.
Artikel Terkait
Mengerikan! Ibu di Sumbawa Bakar Anak Kandung Hanya Karena Tolak Cari Rumput, Ini Kronologinya
4 Dampak Mengerikan Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas Usai Tak Mau Anak Jadi WNI: Blacklist hingga Ganti Rugi Miliaran!
Oknum Polisi Aniaya Petugas SPBU Cipinang: Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru
Nizam 12 Tahun Tewas Penuh Luka: Ibu Kandung Bongkar Dugaan KDRT Mengerikan di Sukabumi