Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa klaim anggaran MBG berasal dari efisiensi kementerian adalah keliru. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.
PDIP: Ini Bentuk Penghormatan pada Konstitusi
Adian Napitupulu menekankan bahwa langkah PDIP membuka data ini merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip tata kelola negara yang transparan. Tujuannya adalah meluruskan informasi kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," pungkas Adian.
Dengan penjelasan ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan akurat mengenai asal-usul pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang faktanya mengambil hampir 30% dari anggaran pendidikan nasional.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!
Ribuan Pick Up Mahindra Sudah Sandar di Priok, GMNI Soroti Anomali Instruksi DPR!