LPDP Akan Pajang Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berencana memberikan sanksi tegas, termasuk mempublikasikan nama-nama penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di dalam negeri. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana masyarakat.
Sanksi Moral untuk Tingkatkan Kepatuhan Alumni
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sanksi moral berupa pencantuman nama di laman resmi lembaga sedang dikaji serius. Kebijakan ini dipertimbangkan setelah menemukan sejumlah alumni yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
"Ini sedang kami pikirkan," tegas Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). Ia menekankan bahwa beasiswa LPDP berasal dari uang pajak rakyat, sehingga diperlukan komitmen tinggi dari penerimanya.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!