Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan dari total 32.876 alumni, terdapat 36 orang yang masih dalam proses pemeriksaan dan 8 orang yang telah dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak.
Dari sisi sanksi keuangan, nilai pengembalian dana bagi pelanggar cukup signifikan. Rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk jenjang doktoral (PhD) dan di bawah Rp1 miliar untuk program magister. Saat ini, dari 8 orang yang terkena sanksi, 4 di antaranya telah melunasi kewajiban, sedangkan sisanya menyelesaikan secara bertahap.
Momentum Perbaikan Sistem LPDP
Sudarto menyatakan bahwa langkah ini menjadi momentum bagi LPDP untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem. Tujuannya tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan manfaat beasiswa bagi pembangunan Indonesia.
Dengan kebijakan ini, LPDP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh penerima beasiswa terhadap kewajiban mereka untuk mengabdi di tanah air setelah studi.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!