Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya

- Kamis, 26 Februari 2026 | 11:25 WIB
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya

Pertimbangan Hukum Penghentian Perkara

  • Kerugian negara senilai Rp 118.861.000 telah dipulihkan.
  • Pelaku dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi.
  • Pendekatan persuasif dan pemulihan diutamakan.

Kondisi Terkini Guru Honorer yang Dibebaskan

Meski telah dibebaskan dari Rutan Kraksaan, MMH dikabarkan masih mengalami syok dan trauma. Seorang kerabat, Badrul Kamal, menyebut bahwa MMH masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dan berkumpul dengan keluarga sebelum bersedia bertemu dengan pihak luar, termasuk wartawan.

Latar Belakang Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo

Kasus ini bermula ketika MMH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe sekaligus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Kedua posisi tersebut melarang adanya rangkap jabatan jika sumber gaji berasal dari anggaran negara.

Kejari Probolinggo sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan MMH sempat dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP baru. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut oleh Kejati Jatim, perkara akhirnya tidak dilanjutkan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi dan pentingnya pertimbangan keadilan restoratif, terutama bagi tenaga honorer di daerah.

Halaman:

Komentar