Delpedro Cs Bebas! Hakim: Hukum Pidana Bukan Alat untuk Membungkam Pikiran

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:00 WIB
Delpedro Cs Bebas! Hakim: Hukum Pidana Bukan Alat untuk Membungkam Pikiran

Dakwaan-dakwaan ini bersumber dari pasal-pasal dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.

Perintah Hakim: Pulihkan Nama Baik dan Bebaskan dari Tahanan

Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak para terdakwa. Hakim juga memerintahkan agar Delpedro dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Latar Belakang Perkara: Dakwaan Terkait Demo Agustus 2025

Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan seputar demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Jaksa menilai sekitar 80 konten media sosial yang disebarkan pada periode 24–29 Agustus 2025 bernada provokatif dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya pola kerja terorganisir melalui grup WhatsApp, meliputi unggahan bersama, pembagian ulang konten, dan penyamaan narasi serta tagar. Konten-konten tersebut berisi ajakan aksi nasional, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga seruan agar presiden dan wakil presiden mundur.

Namun, setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa semua dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Halaman:

Komentar