Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya

- Selasa, 10 Maret 2026 | 22:00 WIB
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya

Aturan Baru! Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi dengan NIK

POLHUKAM.ID - Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Usulan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data usia pengguna.

"Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK. Sebenarnya itu cara yang paling mudah untuk kontrol apakah umur yang dimasukkan sudah benar atau tidak," jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menteri Budi menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, termasuk gangguan kesehatan jiwa.

Daftar Platform yang Akan Dibatasi

Halaman:

Komentar