Kebijakan PP TUNAS akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform digital berisiko tinggi. Platform yang akan menjadi prioritas antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Tujuan dan Latar Belakang PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman yang semakin meningkat di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko kecanduan media sosial.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan usia.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah