Kebijakan PP TUNAS akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform digital berisiko tinggi. Platform yang akan menjadi prioritas antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Tujuan dan Latar Belakang PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman yang semakin meningkat di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko kecanduan media sosial.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan usia.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
Artikel Terkait
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Fakta Lele Marinasi di Pamekasan: Bukan Mentah, Ternyata Ini Strategi Cerdas Ahli Gizi!
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!