Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!

- Jumat, 13 Maret 2026 | 00:25 WIB
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji asal Indonesia pada 2024. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagiannya. Alih-alih mengikuti aturan yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, pembagian justru dilakukan 50:50 (masing-masing 10 ribu kuota).

Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini diduga menjadi celah pemungutan fee. Untuk penyelenggaraan haji 2023, besaran fee yang dipungut bahkan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Status Hukum dan Kerugian Negara

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dengan pasal merugikan negara sesuai UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Saat ini, Gus Yaqut telah ditahan KPK.

Pembelaan Yaqut Cholil Qoumas

Menanggapi dakwaan, Yaqut membela diri dengan menyatakan pembagian kuota 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jemaah) karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Ia juga mengklaim adanya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA). Yaqut menegaskan tidak mengambil keuntungan pribadi. Namun, KPK menilai alasan hifdzun nafs tidak sinkron dengan tujuan penambahan kuota haji.

Halaman:

Komentar