Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji asal Indonesia pada 2024. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagiannya. Alih-alih mengikuti aturan yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, pembagian justru dilakukan 50:50 (masing-masing 10 ribu kuota).
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini diduga menjadi celah pemungutan fee. Untuk penyelenggaraan haji 2023, besaran fee yang dipungut bahkan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
Status Hukum dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dengan pasal merugikan negara sesuai UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Saat ini, Gus Yaqut telah ditahan KPK.
Pembelaan Yaqut Cholil Qoumas
Menanggapi dakwaan, Yaqut membela diri dengan menyatakan pembagian kuota 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jemaah) karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Ia juga mengklaim adanya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA). Yaqut menegaskan tidak mengambil keuntungan pribadi. Namun, KPK menilai alasan hifdzun nafs tidak sinkron dengan tujuan penambahan kuota haji.
Artikel Terkait
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Batal atau Ditunda? Ini Fakta Terbaru Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Menurut Pemerintah