MK Beri Tenggat 2 Tahun: Tunjangan Pensiun Pejabat Bakal Dihapus atau Dibatasi?

- Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB
MK Beri Tenggat 2 Tahun: Tunjangan Pensiun Pejabat Bakal Dihapus atau Dibatasi?

MK mengingatkan agar mekanisme tunjangan pensiun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

Opsi Pengganti: Uang Kehormatan Sekali Bayar

Salah satu poin krusial dalam putusan MK adalah evaluasi terhadap model pensiun bulanan. MK membuka peluang bagi pembentuk undang-undang untuk beralih ke sistem “uang kehormatan” yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan.

Penentuan nilai tunjangan ini nantinya wajib dibedakan berdasarkan karakteristik jabatan, seperti:

  • Pejabat hasil Pemilu (elected officials)
  • Pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials)
  • Pejabat melalui penunjukan (appointed officials) seperti menteri

MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan aturan baru ini untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara.

Jika dalam waktu dua tahun aturan baru tidak kunjung rampung, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman:

Komentar