MK mengingatkan agar mekanisme tunjangan pensiun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.
Opsi Pengganti: Uang Kehormatan Sekali Bayar
Salah satu poin krusial dalam putusan MK adalah evaluasi terhadap model pensiun bulanan. MK membuka peluang bagi pembentuk undang-undang untuk beralih ke sistem “uang kehormatan” yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan.
Penentuan nilai tunjangan ini nantinya wajib dibedakan berdasarkan karakteristik jabatan, seperti:
- Pejabat hasil Pemilu (elected officials)
- Pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials)
- Pejabat melalui penunjukan (appointed officials) seperti menteri
MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan aturan baru ini untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara.
Jika dalam waktu dua tahun aturan baru tidak kunjung rampung, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat! Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur yang Bikin Geger
Istri Muda Tega Bunuh Suami Pakai Golok, Motifnya Bikin Geram!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Diduga dari Lemari Lama: Polisi Selidiki!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Apa Penyebabnya?