Aksi penganiayaan ini terjadi di hadapan keluarga korban, termasuk anaknya yang masih berada di pelaminan. Akibat luka berat di kepala, Dadang meninggal dunia.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku Utama
Usai kejadian, YI bersama rekannya K (35) melarikan diri. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat melakukan pengejaran intensif sejak Minggu, 5 April 2026.
Titik terang muncul pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menuju Cianjur via jalur alternatif Sagalaherang, Subang. Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan," tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Penerapan Pasal
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu, pakaian pelaku, dan botol sisa minuman keras. Tersangka YI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Penyidikan Ijazah Jokowi Dikritik: Benarkah Telah Melampaui Batas Waktu Hukum?
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?