Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dikritik, Dinilai Melanggar Batas Waktu 14 Hari
POLHUKAM.ID - Proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya mendapatkan sorotan tajam. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan penyidikan yang berlarut-larut ini telah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.
Penyidikan Tambahan Dinilai Telah Melebihi Ketentuan
Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, meski sudah ada 120 saksi yang diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah, perkara tersebut belum juga rampung. Ia mempertanyakan kelambanan ini, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu 14 hari.
"Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2, dan Pasal 61 ayat 3 KUHAP yang baru, ketentuannya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi," tegas Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews.
Artikel Terkait
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai