Temuan dan Pengakuan Pelaku
Saat tas dibuka, petugas berhasil menemukan sabu-sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik. Barang haram itu disembunyikan di dalam lipatan kain dalam upaya mengelabui pemeriksaan petugas.
"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu dengan berat total 2,045 kilogram tersebut milik mereka," jelas Walpon seperti dikutip dari RMOLSumut.
Menurut pengakuan tersangka, narkoba seberat lebih dari 2 kg itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga fantastis mencapai Rp280 juta. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda untuk diedarkan dan diperjualbelikan.
Proses Hukum Berlanjut
Aksi penyelundupan narkoba kelas berat ini akhirnya berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas gabungan di bandara. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.
Mereka menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran narkoba tersebut.
Artikel Terkait
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%