Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?

- Rabu, 15 April 2026 | 22:25 WIB
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?

Usulan Blanket Overflight AS: Ancaman bagi Kedaulatan dan Pertahanan Udara Indonesia?

Sebuah proposal kritis telah diajukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri. Proposal yang dikirim pada Selasa (14/4) ini menanggapi beredarnya dokumen internal Pentagon berjudul "Operationalizing U.S. Overflight" yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.

Pandangan Hukum Internasional dan Nasional

Connie, salah satu pengusul, menegaskan bahwa secara hukum, ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif. Hal ini diatur dalam:

  • Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1 & 3)
  • UNCLOS 1982 (Pasal 2 & 49)
  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Keselamatan Penerbangan

Usulan blanket overflight dinilai dapat menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.

Dampak dan Ancaman yang Diperkirakan

Connie memperingatkan, jika disetujui, usulan ini dapat menempatkan Indonesia dalam keadaan bahaya dengan beberapa risiko serius:

Halaman:

Komentar