Sebelumnya, Rico juga menanggapi beredarnya informasi mengenai isi surat perjanjian antara Indonesia dan AS yang menyebutkan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Menurut Rico, setiap skema rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain dipastikan telah diperhitungkan secara matang dan harus memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Skema kerja sama tersebut wajib menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional serta internasional yang berlaku. Jika skema kerja sama dinilai tidak menguntungkan, pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh atas wilayah kedaulatan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," tegas Rico.
Mengenai informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan. "Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.
Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Dalam surat perjanjian tersebut, tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS. Salah satu poinnya adalah Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat AS guna keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan latihan yang disepakati bersama.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Kancil Politik di Balik Layar yang Menjaga Stabilitas Nasional
Istri & Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diborgol Masuk Bareskrim, Ini yang Disita Polisi
Deretan Eks Panglima TNI dari Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo Kompak Temui Menhan, Ada Sinyal Apa?
Selat Malaka Vs Selat Hormuz: Gila! RI Mau Tarik Pajak Kapal Asing, Singapura Langsung Murka