Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift. Korban mengalami pendarahan, infeksi berat, hingga harus menjalani operasi lanjutan di Batam. "Korban mengalami cacat permanen, termasuk luka pada kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh dan bekas luka panjang di area alis," jelas Ade.
Selain NS, polisi juga menemukan belasan korban lain dengan kerusakan wajah, bahkan ada yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang menyebabkan trauma psikis. Pengungkapan kasus ini juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan medis formal. Namun, dia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap pada Selasa (27/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. "Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan dan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan medis maupun kecantikan. Pastikan selalu memeriksa kredensial dan izin praktik tenaga medis sebelum melakukan perawatan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
Artikel Terkait
Jaka Widada Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM, Netizen Justru Salah Fokus: Apa Hanya Perasaanku Saja?
Prabowo Ultimatum Pejabat Tak Patriotik: Pilih Bela Rakyat atau Mundur!
Mantan Puteri Indonesia Tersangka! Praktik Dokter Kecantikan Ilegal, 15 Korban Cacat Permanen
Guru Ngaji Bejat! Cabuli 4 Santriwati dengan Modus Pengusiran Jin, Polisi: Sudah Beraksi Sejak Oktober 2025