Pada delik aduan, jika yang mencabut adalah semua subjek yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik memiliki alasan untuk menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak memiliki kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri. Sementara itu, jika masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan belum mencabut, secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.
Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan penyidikan. "Jadi, tidak ada konsep otomatis laporan sisa kelompok itu batal atau gugur hanya karena mayoritas sudah RJ. Yang ada adalah secara teknis setelah SP3, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti. Jika mereka keberatan, jalurnya adalah kontrol yudisial atau praperadilan, bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri," tegas Ito.
Sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, memberikan peringatan keras bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dipaksakan dan dimanipulasi, termasuk soal RJ. Menurut Oegroseno, RJ yang menghapus sebagian tersangka dalam satu Laporan Polisi (LP) seharusnya menggugurkan semua tersangka.
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer Jakarta Cuma Rp700 Ribu? Ini Fakta dan Solusi dari DPRD DKI
Sultan Kemenaker Bongkar Skandal! Diminta Biayai Kampanye Mantan Menteri Rp200 Juta per Kegiatan
7 Fakta Skandal Live TikTok Sidrap: Pasangan Raup Cuan Rp1,8 Juta dari Adegan Porno
Perjanjian ART dengan AS: Indonesia Buntung Besar? Ini Fakta Mengejutkannya!