Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Hakim Bebaskan Terdakwa Ibnu Nouval

- Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB
Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Hakim Bebaskan Terdakwa Ibnu Nouval

 

polhukam.id: Tidak ada persesuaian keterangan saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta sidang terkait adanya dugaan tindak pidana dilakukan terdakwa Ibnu Nouval pensiunan pegawai PT Waskita Karya (WK) membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum.

Majelis hakim pimpinan Djuyamto SH MH dalam putusannya menyatakan   terdakwa Ibnu Nouval tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II.

Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023), dihadiri tim JPU maupun tim penasehat hukum dan terdakwa.

Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh

"Tidak  ada niat terdakwa untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan. Kalau pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir. Tergantung orang yang melihat dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.

Disebutkan majelis hakim pula bahwa inisiatif mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa,  melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya.

Majelis hakim  menyebutkan melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasasan untuk suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi. Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler