Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda

- Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda

Pelaku R menawari korban pekerjaan membersihkan rumah dengan upah Rp50.000. Korban yang baru mengenal pelaku menerima tawaran tersebut demi penghasilan tambahan.

"Awalnya saya diajak kerja bersih-bersih rumah dari jam 20.00 sampai 22.00 dibayar Rp50.000. Katanya selesai langsung diantar pulang," ungkap korban di RSUD RA Kartini Jepara, Selasa (5/5/2026) sore.

Namun, pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, korban tidak diantar pulang. Sebaliknya, ia dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Mayong dengan dalih berkenalan dengan teman-teman pelaku.

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar.

"Di dalam kamar sudah ada lima orang. Saya sempat melawan dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Korban baru dipulangkan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, kejadian tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, korban kembali dijemput pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian berlangsung di sebuah gudang di depan rumah pelaku.

Pada hari kedua dan ketiga, korban kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda. Pelaku pertama tetap mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Hari kedua di gudang depan rumah R, ada tiga orang. Hari ketiga di gudang yang sama, ada dua orang," jelas korban.

Korban juga mengaku mendapat ancaman serius agar tidak melawan atau melaporkan kejadian tersebut.

"Awas kamu, kalau tidak mau nurut, kamu akan aku seret dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan," tutur korban menirukan ancaman pelaku.

Didampingi tetangganya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Pihak polsek kemudian mengarahkan korban untuk melapor ke Polres Jepara.

Pada Senin (4/5/2026), korban bersama tetangganya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jepara. Selasa (5/5/2026), korban menjalani visum et repertum di RSUD RA Kartini Jepara.

Halaman:

Komentar