"Kita tidak akan mengganggu operasional, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini. Tapi yang ingin kita pastikan adalah aset itu tidak beralih, itu intinya," jawab Rionald saat ditanyai langsung oleh wartawan di Klub Golf Bogor Raya, Rabu (22/6/2022).
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas Klub Golf, dan dua hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Rionald menambahkan, penyitaan dari aset obligor ini untuk memastikan setidaknya sebagian dari aset tersebut dapat dipulihkan oleh Pemerintah. "Masalah nanti kalau kurang cukupnya nanti bisa kita kejar lagi," katanya.
Sebagai informasi, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp3,57 triliun.
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) merupakan pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Dan di tahun 2021, Satgas BLBI memanggil dua obligor, yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya diminta untuk menghadap Satgas BLBI pada Kamis 9 September 2021 lalu di Kantor Satgas BLBI bertempat di Gedung Syafrudin, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di bulan Mei lalu, Satgas BLBI berhasil menang dalam gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan
Profil Letda (Purn) Darius Bayani: Rambo TNI yang Terima Bintang Sakti Prabowo