Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) merupakan pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Dan di tahun 2021, Satgas BLBI memanggil dua obligor, yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya diminta untuk menghadap Satgas BLBI pada Kamis 9 September 2021 lalu di Kantor Satgas BLBI bertempat di Gedung Syafrudin, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di bulan Mei lalu, Satgas BLBI berhasil menang dalam gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tragedi di Jaksel! Anggota BPK RI Haerul Saleh Tewas Meninggal dalam Kobaran Api Akibat Thinner Renovasi
Tweet Lawas 2022 Viral Usai WHO Konfirmasi Hantavirus: Ramalan atau Kebetulan?
Trauma Korban Kiai Cabul Ashari: Masih Menangis & Jijik Jelang Nikah, Begini Nasib Pilunya
PSI Kena Batunya! Laporan Penistaan Agama ke JK Berujung Petaka, Dua Ikon Partai Mundur