Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:00 WIB
Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

Baca Juga: RUU KIA Segera Disahkan, Menteri PPPA Apresiasi DPR Persiapkan Generasi Unggul

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi:

Baca Juga: Ketua DPR Kawal Pembahasan RUU KIA, Puan: Intinya Hak Anak dan Ibu Harus Terpenuhi

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. 

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau 

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler