Pemerintah Bersama Komisi II DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Daerah (DOB) Papua di DPR, Rabu (22/6/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dan Ketua Komisi II DPR RO Ahmad Doli Kurnia Tandjung membahas daftar Investarisasi Masalah (DIM) tiga RUU Papua yaitu, antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.
Baca Juga: Pemerintah Setuju RUU DOB Papua Dibahas di DPR Lebih Lanjut
Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan. Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.
Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan, dengan rumusan, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Baca Juga: DPR Tegaskan Pembentukan RUU Tiga di Provinsi Papua Gunakan Pendekatan Wilayah Adat
"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).
Menurut Bahtiar, dalam dinamika pembahasannya, terdapat sejumlah masukan yang muncul, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat. Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi). Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.
Karena itu, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar pemekaran dilakukan sesuai wilayah adat, pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur