Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima, Jumat (24/6/2022).
Luhut juga menjelaskan, MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Untuk itu, Menko Marvest meminta agar pengawasan terkait distribusinya untuk terus dilakukan.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun, Hasilnya? Ronda Malam Pakai Drone!
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!
Gaji Fantastis Sabrang Noe Letto di DPN: Ternyata Segini Take Home Pay-nya!