"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian kemudian mengamankan," kata Wapres saat ditemui dalam konfrensi pers di Gendung MUI Pusat Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut fatwa MUI, lanjut Wapres, jika ada binatang kurban yang memiliki penyakit ringan masih diperbolehkan untuk dikurbankan. Sebaliknya, jika sudah terkena penyakit berat tentunya tidak bisa dikurbankan apalagi dikonsumsi.
Wapres menegaskan, saat ini pemerintah masih melakukan monitoring terkait ketersediaan, kesehatan, dan harga pada hewan kurban.
Untuk itu, daerah-daerah yang hewan kurbanya terkena PMK akan didatangkan hewan kurban lainnya dari daerah yang hewan kurbannya bebas PMK.
"Maka tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan pemerintah. Ini untuk membantu untuk supaya di tempat yang kekurangan bisa cukup. Dan berkaitan dengan harganya terus dicek pemerintah," tegas Wapres.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul
Cemarkan Nama Baik Kiyai, Polda Banten Tahan Konten Kreator Mahesa Al Bantani
Pejabat Iran Tuding Israel Pakai Bantuan Jin dan Klenik dalam Perang 12 Hari
Bukan Cuma Jokowi, Ini 5 Pemimpin Dunia yang Pernah Terseret Kasus Ijazah Palsu