Sebelumnya, Wapres mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan penggunaan ganja jika membawa permasalahan. Larangan penggunaan ganja juga tertera dalam Al-Qur'an.
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang. Untuk masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," tegas Wapres dalam konferensi persnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Wapres berharap wacana penggunaan ganja untuk medis tidak memiliki kemudaratan nantinya. "Harus ada fatwa baru pembolehannya. Saya kira MUI segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR DRI," harap Wapres.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur