Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut melalui PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid itu menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Adapun masa berlaku beleid di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sumber: kaltim.genpi.co
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tak Akan Naik di 2026, Ini Alasannya!
Pembangunan Giant Sea Wall Terus Berjalan, Prabowo: Akan Kita Selesaikan!
King Abdi MasterChef Ditolak Makan di Pesawat? Ini Kronologi Lengkap yang Hebohkan Medsos!
Roy Suryo Bongkar Ijazah Jokowi: 99,9% Dinyatakan Palsu oleh KPU DKI!