Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut melalui PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid itu menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Adapun masa berlaku beleid di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sumber: kaltim.genpi.co
Artikel Terkait
Anne Hathaway Terima Al Quran dari Fans, Ini Reaksinya Usai Viral Ucap Insya Allah
Nadiem & Yaqut Tersandung Kasus Korupsi: Bukti Integritas Bukan Warisan Turun-temurun?
13 Kasus Narkoba di IKN Awal 2026: Sisi Gelap yang Mengintai Ibu Kota Baru Indonesia
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 10 Hak PRT yang Wajib Diketahui: THR, BPJS, Cuti