Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut melalui PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid itu menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Adapun masa berlaku beleid di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sumber: kaltim.genpi.co
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Momen Terakhir yang Bikin Haru dan Kisah Perjuangan Lawan Kanker
Waspada! JK Ungkap Ancaman Kenaikan Harga BBM & LPG yang Bisa Guncang Indonesia
Panic Buying BBM Sumatera: SPBU Penuh Antrean, Benarkah Harga Akan Naik Drastis?
Vidi Aldiano Meninggal: Fakta Perjuangan 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal & Lagu Hits yang Abadi