Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, ketentuan, dan menjerakan, serta berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/6/2022).
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
SP3 Eggi & Damai: Strategi Pengalihan Isu Ijazah yang Berhasil?
Bentrokan Mencekam di Tambang Nikel IPIP Kolaka: TKA China Diamankan Usai Aniaya Pekerja Lokal, Ini Kronologi Lengkapnya!
Danantara Rebut 28 Perusahaan di Sumatra: Apa yang Terjadi dengan Tambang Agincourt Milik Astra?
Hotman Paris Turun Tangan! Inikah Sosok Perempuan Pemicu Viral Kasus Es Gabus Suderajat?