Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, ketentuan, dan menjerakan, serta berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/6/2022).
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
16 Tewas! Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, Penumpang Lompat dari Kendaraan Terbakar
BREAKING: Menteri PPPA Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati! Kiai Pencabul Santriwati Kabur ke Luar Jateng
Skandal ICE-MVM Terungkap: Kontraktor Penyiksa Guantanamo Kini Periksa Anak Imigran
Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah Tak Ditahan, Ini Alasannya