Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba telah menandatangani kesepakatan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah RI tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Penandatanganan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, (29/6/2022) kemarin, di Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Perjanjian kesepakatan perjalanan bebas visa, meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Petuah Refly Harun, Anies Baswedan Harus Dengar Baik-baik! "Bisa Jadi Orang Lain Tak Peduli Lagi"
- Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia;
- Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina.
Artikel Terkait
Residivis Ponorogo Gagal Move On: Bebas 3 Jam Langsung Bobol Rumah Tetangga, Ini Kronologi Mengejutkannya!
Waspada! Nestle Tarik 800+ Susu Formula di 60+ Negara, Cek Produk Anda Sekarang!
Rugi Rp 80 Miliar! Ahmad Sahroni Bongkar Isi Rumahnya yang Dijarah: 5 Mobil Mewah Hancur, Iron Man Raib
Panic Kit Dharma Pongrekun: Siapkan 7 Barang Ini untuk Bertahan Hidup Saat Krisis!