Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba telah menandatangani kesepakatan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah RI tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Penandatanganan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, (29/6/2022) kemarin, di Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Perjanjian kesepakatan perjalanan bebas visa, meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Petuah Refly Harun, Anies Baswedan Harus Dengar Baik-baik! "Bisa Jadi Orang Lain Tak Peduli Lagi"
- Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia;
- Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur