Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba telah menandatangani kesepakatan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah RI tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Penandatanganan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, (29/6/2022) kemarin, di Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Perjanjian kesepakatan perjalanan bebas visa, meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Petuah Refly Harun, Anies Baswedan Harus Dengar Baik-baik! "Bisa Jadi Orang Lain Tak Peduli Lagi"
- Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia;
- Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!