Roy Suryo Tak Mau Beranda-andai jika Jadi Tersangka

- Jumat, 01 Juli 2022 | 02:40 WIB
Roy Suryo Tak Mau Beranda-andai jika Jadi Tersangka

"Tidak usah berandai-andai. Kita hormat saja langkah-langkah profesional polisi tersebut agar sesuai slogan PRESISI-nya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Siap Bela Roy Suryo Mati-matian, Lieus Sungkharisma: Saya Selaku Umat Buddha Tidak Tersinggung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik rencananya akan segera memanggil Roy Suryo untuk diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo. Maka nanti akan disampaikan kapan untuk pemanggilannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Polisi diketahui tengah mendalami dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Halaman:

Komentar

Terpopuler