Eks Menteri Pemuda dan Olahraga dan pernah menjadi politisi partai demokrat tersebut enggan berkomentar banyak terkait potensi dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak usah berandai-andai. Kami hormati saja langkah-langkah profesional polisi tersebut agar sesuai slogan PRESISI-nya," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi di sosial media (Twitter) miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan