Minta Maaf, Pengakuan ACT: Gaji Petinggi Telah Dipotong 50-70 Persen

- Selasa, 05 Juli 2022 | 09:40 WIB
Minta Maaf, Pengakuan ACT: Gaji Petinggi Telah Dipotong 50-70 Persen

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Dihantam Masalah yang Nggak Main-main, Nasib Aksi Cepat Tanggap (ACT) Mulai Dipertanyakan

Sebelumnya diberitakan, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan jika gaji Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sementara, pejabat di bawahnya seperti Senior Vice President bisa menerima sekitar Rp150 juta, Vice President Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Namun, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT. Kata dia, telah terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Halaman:

Komentar

Terpopuler