Bintang pun mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kekerasan seksual tersebut. "Hal ini membuktikan APH akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual dengan tegas dan mengedepankan hak korban. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya keberanian dan dukungan dari keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak atau saudaranya agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya," tutur Menteri PPPA.
Ia menerangkan, apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, apabila pelaku antara lain pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," pungkas Menteri PPPA.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Noe Letto Jadi Tenaga Ahli DPN: Benarkah Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Dokter Tifa Bongkar Diskriminasi Polda Metro Jaya: Mengapa Hanya 3 dari 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi yang Diperiksa?
Gibran Main Tangan di Wamena: Curang atau Cuma Bercanda? Ini Reaksi Netizen yang Bikin Heboh
Bangkai Pesawat ATR 42 Hancur di Gunung Bulusaraung: 10 Korban Dievakuasi dari Medan Karst Ekstrem