Kini Kementerian Sosial (Kemenos) mencabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang
Mengenai hal ini, Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar mengaku kaget atas keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) di lembaganya.
"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di Kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Padahal, kata Ibnu, ia telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) kemarin dan juga telah menjelaskan secara rinci segala macam kontroversi dan isu tak sedap yang akhir-akhir ini terjadi di lembaga kemanusiaan itu.
Bahkan, Ibnu mengaku pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik dan juga bersikap kooperatif.
"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Tim Legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu terburu-buru.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," Jelasnya,
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!