Bila ada terjadi perselisihan, maka kedua bela pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah. Apalagi, Titan sendiri diketahui sudah menyicil utang dan komitmen membayar sisanya. Hanya saja, karena terdampak pandemi, perusahaan kemudian meminta restrukturisasi. Jika pun terkendala, Titan juga mempersilahkan untuk menjual agunan guna membayar kekurangan utang.
Kalau terjadi perselisihan atau dispute antara debitur dan kreditur jalan musyawarah perlu ditempuh. Apalagi kalau munculnya perselisihan itu penyebabnya adalah ketidaksengajaan, atau karena adanya force majuore, seperti adanya pandemi yang berdampak ekonomi secara global.
Dalam berbagai kesempatan, pengakuan Titan, perusahaan telah melakukan pembayaran dan terus berkomitmen membayar seluruh utang yang diperjanjikan. Titan hanya meminta restrukturisasi, apalagi agunan yang diberikan di atas nilai utang.
"Seharusnya restrusturisasi adalah hal yang dapat cepat dilakukan tanpa menyebabkan sengketa berkepanjangan,” tegas Reza.
Apalagi, restrukturisasi adalah praktek lazim dalam bisnis keuangan, terutama perbankan, bila terjadi masalah dalam pembayaran kredit. Kuncinya, kedua pihak harus sama-sama mempunyai itikad baik.
Bank Mandiri yang merupakan bagian dari Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura, menuding debiturnya PT Titan Infra Energy ngemplang utang sindikasi tersebut sebesar USD 450 juta.
Namun pernyataan ini dibantah Titan dengan menunjukkan bukti bahwa sejak ditekennya perjanjian Fasilitas Kredit antara Kreditur Sindikasi pada Agustus 2018, Titan telah membayar total sebesar USD 213 juta.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur