POLHUKAM.ID - Disetujuinya anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun dicurigai sarat kongkalikong. Indikatornya, pengesahan anggaran pemilu serentak yang nilainya fantastis di DPR, berjalan mulus.
Peneliti Formappi, Lucius Karus meyakini hal tersebut terjadi lantaran adanya permainan anggaran. DPR-KPU bermain sebelum anggaran diketok.
"Bukan dugaan sih, itu permainan anggaran," kata Lucius, selepas acara diskusi bertajuk, "Menyoal Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024" yang digelar, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Lucius mengatakan, permainan anggaran itu sudah termasuk dalam kategori korupsi. Sebab, DPR telah menggunakan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
"Padahal itu sebenarnya mini korupsi lah yah, korupsi kecil-kecilan, memanfaatkan kekuasaan untuk kemudian mendapatkan keuntungan pribadi gitu yah," ujarnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!