Menurutnya, pihak dari pemerintah harus konsisten melaksanakan rencana reformasi subsidi energi. Dimana rencana ini menjadi mekanisme subsidi secara tertutup. Maka perlu dilakukan penjabaran target dan alur waktu jelas mengenai transportasi dan subsidi energi tersebut.
“Pertama, pihak pemerintah perlu menyampaikan target dan alur waktu yang jelas mengenai transportasi subsidi energi tersebut, kepada banggar. Sehingga menjadi bahan evaluasi kedepannya. Kedua, catatan kami ini dapat menjadi usulan untuk Pemerintah menaikkan harga tarif listrik bagi pelanggan 3000 VA ke atas layak dilaksanakan mengingat daya beli kelompok pelanggan tersebut relatif lebih kuat,” tegasnya dengan Wartawan, di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (19/8).
Eko juga mengatakan mengapa pihak Pemerintah perlu melakukan hal tersebut, sebagai upaya memberikan pemerataan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Terutama dalam percepatan upaya melistriki daerah–daerah yang masih belum terlistriki memerlukan pembangunan infrastruktur listrik yang masif serta pendanaan yang besar.
Oleh sebab itu, Pemerintah diharapkan perlu menghitung kompensasi keuangan serta fungsinya dari subdisi energi. “Ketiga, dari Pemerintah perlu menghitung uang fungsinya dan manfaat dari kompensasi energi. Sebab jika pemerintah sudah mempertimbangkan berjalannya mekanisme subsidi energi secara ini dapat melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3000 listrik,” jelasnya.
Disamping itu, dia juga menyarankan pemerintah juga dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memperkuat pengawasan dalam melakukan audit internal sebelum program subdisi energi untuk masyarakat.
“Keempat, Pemerintah dan BPK perlu memperkuat pengawasan dan audit terhadap operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar penyaluran komoditas energi bersubsidi dapat disalurkan secara adil dan merata pada masyarakat,” pungkasnya.
Sebab kata dia, pada prinsipnya melakukan subsidi kepada masyarakat dapat memberikan dukungan menjalankan program masyarakat.
“Pada dasarnya prinsipnya sepakat untuk memberikan dukungan bagi tambahan anggaran. Dimana program ini dengan tujuan agar dapat memberikan kompensasi terhadap masyarakat. Terutama dalam memenuhi menjaga daya beli masyarakat Serta menjaga subsidi dan meningkatkan perlindungan sosial dan tentunya melihat catatan-catatan yang settingan tersebut,” tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh