polhukam.id, Makassar – KPU Makassar telah mencopot satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena terbukti melanggar kode etik.
Diketahui, mereka menerima suap sejumlah Rp200 ribu dari seorang calon legislatif (caleg).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga: Karantina Papua Selatan Tahan Daging Segar Di Bandara, Cahyono: Ingatkan Berbahaya PMK
Dalam SK tersebut disebutkan, "Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini."
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya