polhukam.id, Makassar – KPU Makassar telah mencopot satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena terbukti melanggar kode etik.
Diketahui, mereka menerima suap sejumlah Rp200 ribu dari seorang calon legislatif (caleg).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga: Karantina Papua Selatan Tahan Daging Segar Di Bandara, Cahyono: Ingatkan Berbahaya PMK
Dalam SK tersebut disebutkan, "Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini."
Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat adalah Abd Gafur, sementara anggota PPS yang dicopot melibatkan Risma Dewi Anugerah Wati dari Kelurahan Lae-lae, Nathaniel Mayor Andala dari Kelurahan Sawerigading, Annisa Nurul Aulia dari Kelurahan Maloku, dan Moh Firmansyah Azir dari Kelurahan Mangkura.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Pihak Bawaslu Makassar, yang menanggapi keputusan tersebut, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum menerima surat keputusan secara resmi.
Rahmat Sukarno, Anggota Bawaslu Makassar, menyatakan bahwa mereka akan memberikan respons setelah menerima surat SK resmi terkait pemecatan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap