polhukam.id, Makassar – KPU Makassar telah mencopot satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena terbukti melanggar kode etik.
Diketahui, mereka menerima suap sejumlah Rp200 ribu dari seorang calon legislatif (caleg).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga: Karantina Papua Selatan Tahan Daging Segar Di Bandara, Cahyono: Ingatkan Berbahaya PMK
Dalam SK tersebut disebutkan, "Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini."
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?