Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran yang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Keduanya yaitu, Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Wiku mengatakan, terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 oleh Presiden. Satgas juga menghimbau selama perjalanan dalam dan luar negeri, para pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
"Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," kata Wiku.
Selain itu, prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan. Masyarakat dimohon dapat amanah menjalankannya dan senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan kedepannya.
Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin. Untuk itu di saat yang sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya.
"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," pesan Wiku.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur