"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan FBI
Terkini, kata Gatot, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan.
"Kita masih berkoordinasi dengan FBI. Tadi informasi dari Hubinter untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI. Kita masih tunggu informasi dari Hubinter kami masih tanya terus ke teman-teman Hubinter," papar Gatot.
Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!